<a href="http://www.clock4blog.eu">clock for blog</a><a href="http://www.clock4blog.eu">calendar widget for blog</a>

ShoutMix chat widget

Selasa, 08 November 2011

PERBEDAan kurikulum china DAn INDonesia

“ ANALISIS KURIKULUM NEGARA CINA ”

1. TUJUAN
Sejak tahun 1980-an pemerintah Cina menetapkan prinsip-prinsip dasar pembangunan ekonomi sebagai tugas sentral negara dengan tetap berpegang pada empat landasan yaitu : Sosialisme, Komunisme, Marxisme, Leuinisme serta ideologi MAO Tse Tung, dan terbuka terhadap dunia luar. Pada tahun 1985 melalui keputusan Komite Petani Komunis Cina diadakan reformasi struktur pendidikan, dengan tegas menyatakan bahwa “pendidikan harus menjalankan tujuan pembangunan sosialis, dan pembangunan sosialis harus tergantung pada pendidikan”. Keputusan ini menunjukkan adanya hubungan yang jelas antara pendidikan dengan pembangunan ekonomi, serta menegaskan bahwa pembangunan ekonomi ini tergantung pada kemajuan IPTEK serta peningkatan kualitas angkatan kerja.
Dengan demikian, tujuan umum pembangunan pendidikan Cina adalah untuk membangun kerangka dasar sistem pendidikan yang dapat dipakai dan disesuaikan dengan keperluan gerakan modernisasi sosialis yang diarahkan pada tuntutan abad ke-21, dan yang merefleksikan karakteristik dan nilai-nilai Cina.

2. KARAKTERISTIK
Secara keseluruhan ada 5 karakteristik pendidikan di Cina: ukuran, komprehensif, tidak seimbang, kompetitif, dan tersentralisasi. Sistem pewndidikan di Cina munkin termasuk yang terbesar di dunia dengan jumlah 330 juta orang murid. Jumlah ini sendiri sudah lebih besar dibanding total populasi Indonesia. Jumlah sekolah diseluruh daratan Cina tercatat lebih kurang 710.000 sekolah.
Sistem pendidikan di Cina termasuk komprehensif dan merupakan sistem pendidikan yang terlengkap, terdiri dari pendidikan prasekolah (sebelum usia 6 tahun), pendidikan dasar (bisa masuk pada usia 6 tahun, sedangkan diwilayah pedesaan dimulai usia 5 tahun), pendidikan menengah (3 tahun untuk menegah pertama, dan 3 tahun untuk pendidikan lanjut), universitas (4 tahun untuk sarjana 2-3 tahun untuk nonsarjana), serta pendidikan pascasarjana (2-3 tahun untuk magisterat 2-3 untuk doktoral).
Disisi lain, sistem pendidikan di Cina bukan sistem yang seimbang walaupun banyak sekolah diperkotaan yang bisa bersaing dengan sekolah-sekolah swasta atau sekolah asing. Sebagian besar sekolah di Cina berada di wilayah pedesaan dan pada umumnya sekolah di wilayah pedesaan itu memiliki dana yang sedikit, pengajaran dan peralatan yang tidak memadai. Banyak anak-anak dikawasan pedesaan yang menghentikan pendidikannya walaupun belum menyelesaikan pendidikan dasarnya karena alasan ekonomi.

3. PENDEKATAN / SISTEM PEMBELAJARAN
Sistem pendekatan atau sistem pembelajaran di Cina menekankan pada penguasaan materi, konsep, dan penguasaan keterampilan bagi para siswanya. Hal ini ditempuh dengan proses belajar mengajar yang kondusif. Kurikulum yang modern, sarana dan prasarana yang memadai, guru yang berkualitas, dana pendidikan yang mencukupi, dan budaya belajar yang tinggi membuat Cina menjadi salah satu Negara maju di dunia saat ini.
Siswa tidak dituntut untuk terlalu menghafal konsep / materi, namun siswa diajarkan dan diarahkan untuk memahami dan mengalami suatu hal yang sedang dipelajarinya. Dengan pendekatan pembelajaran seperti ini siswa lebih dapat dengan mudah mencerna pelajaran dan pemahaman yang telah didapatnya dapat terinternalisasi sepenuhnya dalam diri. Selain di dalam kelas, proses belajar mengajara juga dilakukan bervariasi di laboratorium atau di alam bebas. Hal ini dimaksudkan untuk merangsang kemampuabn afektif dan psikomotorik siswa.

4. SISTEM PENYELENGGARAAN / PENJENJANGAN
Adapun sistem penyelenggaraan atau penjenjangan pendidikan di Cina dapat diurai sebagai berikut : Pendidikan Dasar (Basic Education), Pendidikan Teknik dan Kejuruan (Technical and Vocational Education, TAPE), Pendidikan Tinggi (Higher Education, HE), dan Pendidikan Orang Dewasa (Adult Education).
Basic Education meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah (SMP dan SMA). Lama pendidikannya yaitu : prasekolah usia 3 tahun ke atas, Sekolah Dasar selama 5-6 tahun dengan usia masuk SD 6 tahun. Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) selama 3 tahun dan Tingkat Atas (SMA) pun 3 tahun. Pada tahun 1990, APN murid SD adalah 97,8 %, sedangkan angka melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama sebesar 77,8 % (38,69 juta) yang ditampung di 72.000 SMP dan 16.000 SMA dengan siswa sebanyak 7,17 juta orang, dan Lembaga Perguruan Tinggi dengan mahasiswa sejumlah 2,15 juta orang.
Selain pendidikan formal, di Cina juga berkembang pendidikan non-formal yang berupa Pendidikan Orang Dewasa yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang pada gilirannya diharapkan dapat memberi sumbangan dalam pengembangan sosio-ekonomi penduduk. Selain itu, di Cina juga dikembangkan Pendidikan Literasi guna pemberantasan buta huruf. Hingga saat ini sudah tercatat 42,5 juta lebih rakyat Cina telah dapat “melek aksara”. Pada tahun 1996 tercatat 82 % tingkat literasi di Cina (The World Almance and Book of Facts 2000).

5. STRUKTUR MATA PELAJARAN DAN BEBAN BELAJAR
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran Agama dan Moral;
b. kelompok mata pelajaran Cina dan MA;
c. kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Matematika;
d. kelompok mata pelajaran Sosial dan Politik;
e. kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
f. kelompok mata pelajaran Bahasa Cina dan Bahasa Asing.


Beban Belajar
1. Beban belajar untuk SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
2. Beban belajar untuk SMP, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
3. Beban belajar untuk SMA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester. Beban belajar untuk SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
4. Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
5. Kurikulum untuk SMP atau bentuk lain yang sederajat, SMA atau bentuk lain yang sederajat, SMK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
6. Pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
7. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan moral, pendidikan kelompok mata pelajaran Cina dan MA, pendidikan kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Matematika, pendidikan kelompok mata pelajaran Sosial dan Politik, pendidikan kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan pendidikan kelompok mata pelajaran Bahasa Cina dan Bahasa Asing.
10. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

6. JUMLAH MATA PELAJARAN
Jumlah mata pelajaran tiap tingkat pendidikan di Cina berbeda-beda. Antara Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bahkan Perguruan Tinggi semuanya memiliki jumlah dan bobot mata pelajaran yang tidak sama yang disesuaikan dengan tingkat pencapaian materi.
SD memiliki 10 mata pelajaran wajib diantaranya adalah mata pelajaran Moral, Matematika, dan Cina atau Bahasa Cina. Sementara SMP memiliki 13 mata pelajaran wajib, diantaranya yaitu mata pelajaran MA, Moral, Cina, Asing, dan Politik. Berbeda dengan SD dan SMP, pada tingkat SMA tidak ada bobot mata pelajaran yang diwajibkan karena mereka mempunyai suatu sistem yang menyesuaikan mata pelajaran dengan keinginan siswa, kebutuhan sosial masyarakat serta kondisi lembaga setempat dengan beberapa mata pelajaran pilihan. Untuk kelulusan SMA, Cina memakai sistem Ujian Nasional (UN) dan untuk masuk ke perguruan tinggi, Cina menggunakan sistem Ujian Masuk atau Seleksi Masuk.



7. SATUAN WAKTU / PEMBAGIAN ALOKASI WAKTU
Negara Jumlah hari sekolah / tahun Jumlah menit di sekolah/ tahun Jumlah menit 1 jam pelajaran Jumlah jam pelajaran / minggu Jumlah menit jam pelajaran / minggu Pembagian tahun ajaran Jumlah hari sekolah / minggu
Cina 180 - 200 68.400 45 36 1.620 2 5
(Sumber : Diolah dari NIER 1999 dan hasil TIMMS)

8. SISTEM ASSESMENT
Di Cina tidak terlalu menekankan kepada hapalan dan orientasi untuk lulus ujian (kognitif) karena dianggap dapat membunuh karakter anak, misalnya PR yang terlalu banyak, pelajaran yang terlalu berat, orientasi hapalan dan drilling, yang kesemuanya dapat membebani siswa baik secara fisik, mental maupun kejiwaan. Sistem sekolah di Cina mewajibkan setiap muridnya untuk berlatih olahraga selama paling tidak satu jam sebelum pelajaran dimulai. Kegiatan lain seperti memasak juga menjadi salah satu bagian penting yang harus dialamai oleh siswa disamping menekuni bidang seni budaya.
Sistem penilaian di Cina juga berkaitan dengan sistem ujian. Sekolah Dasar dan Menengah melaksanakan empat macam ujian, yaitu : ujian semester, ujian tahunan, ujian akhir sekolah, dan ujian masuk SMP/ SMA. Ujian masuk SMP terbatas pada mata pelajaran Bahasa Cina dan Matematika, sedangkan ujian masuk SMA pelaksanaannya digabungkan dengan ujian akhir SMP. Untuk masuk Perguruan Tinggi, dilakukakn Ujian Seleksi Nasional dengan pemisahan antara pilihan ilmu science dan ilmu sosial.

9. SISTEM PENJAMIN MUTU PROGRAM (LEMBAGA)
Sistem penjamin mutu program Cina diantaranya :
1) NOCFL (Cina National Office for Teaching Chinese as a Foreign Language); yaitu lembaga yang menyediakan tempat ujian yang berskala internasional.
2) CEAIE (Cina Education Association for International Exchange); yaitu lembaga yang menyediakan sekolah unggulan dalam bidang teknologi dan kreativitas.
3) CSE (Chinese Society of Education); yaitu lembaga eksperimental pendidikan moral pada sekolah-sekolah swasta.
4) UNESCO; yaitu lembaga yang memelopori hal-hal yang berkaitan dengan riset pendidikan.
5) APEC; yaitu lembaga yang bertindak sebagai sistem yang efisien.
6) CNIER (Cina National Institute for Educational Research); yaitu lembaga eksperimental pendidikan kualitas.

10. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Sistem pendidikan Cina lebih terbuka. Guru diklasifikasi berdasarkan kualitas. Siswa bebas mengevaluasi kualitas guru secara objektif. Guru dapat tambahan tunjangan kesejahteraan 10 persen dari gaji pokok. Ciri khas pendidikan di Beijing adalah adanya klasifikasi guru, mulai dari guru paripurna sampai guru yang tidak qualified. Siswa juga bebas mengevaluasi guru secara objektif.
Pada tahun 1990, Cina memiliki 13,45 juta tenaga pengajar dengan perincian 5,58 juta guru SD; 3,63 juta guru-guru Sekolah Menengah; dan 394.500 adalah guru di Perguruan Tinggi regular. Adapun standar untuk menjadi guru di Cina adalah melalui pendidikan dalam jabatan (inservice training) yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dengan biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Cina memang menempatkan guru sebagai prioritas dalam sis¬tem pendidikan mereka. Ini terlihat dari komitmen Pemerintah dengan ungkapan, ‘Kunci keberhasilan pembangunan na¬sional terletak pada pendidikan dan kunci keberhasilan pendi¬dikan terletak pada guru.
Selama lebih dari 100 tahun, pendidikan guru secara sis¬tematis telah dilakukan di Cina dan telah berkontribusi pada terciptanya korps guru di negeri itu. Pendidikan guru di Cina saat ini menekan¬kan pada perubahan pemikiran tentang pendidikan, konsep, ma¬teri dan metode pembelajaran, terutama moralitas guru. Semua¬nya dilakukan sebagai jawaban atas permintaan akan pentingnya mudernisasi pendidikan, orien¬tasi global, dan masa depan.
Reformasi pendidikan dan kebutuhan realitas global mendo¬rong pemerintah Cina untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas guru-guru baru. Peme¬rintah Cina menyediakan pendi¬dikan yang berkesinambungan untuk meningkatkan pelayanan guru-guru sekolah, melakukan pemerataan guru hingga ke dae¬rah-daerah terpencil, dan men¬dorong berkembangnya institusi pelatihan guru. Semua dilakukan sebagai salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memajukan pendidikan di Cina.

” ANALISIS KURIKULUM NEGARA INDONESIA ”

1. TUJUAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.
Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

2. KARAKTERISTIK
Tujuan pendidikan nasional tidak dapat terlepas dari landasan konseptual filosofi pendidikan yang membebaskan dan mampu menyiapkan generasi masa depan untuk bisa bertahan hidup (survive) dan berhasil menghadapi tantangan-tantangan zamannya. Tujuan pendidikan nasional memiliki visi futuristik ke depan dan tidak hanya berkutat pada kebutuhan dan tuntutan temporal zaman sekarang.
Rumusan Tujuan Pendidikan Nasional mengandung filosofi pendidikan sebagai educare yang berarti membimbing, menuntun, dan memimpin. Filosofi pendidikan sebagai educare lebih mengutamakan proses pendidikan yang tidak terjebak pada banyaknya materi yang dipaksakan kepada peserta didik dan harus dikuasai. Proses pendidikan educare lebih merupakan aktivitas hidup untuk menyertai, mengantar, mendampingi, membimbing, memampukan peserta didik sehingga tumbuh berkembang sampai pada tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Peran pendidik lebih sebagai narasumber, pendorong, pemberi motivasi, dan fasilitator bagi peserta didik sehingga dapat mengantar pada tumbuhnya kepercayaan diri, kemandirian, kedewasaan dan kecerdasan peserta didik.
Dengan bergantinya kurikulum pendidikan saat ini menjadi KTSP, maka kaerakteristik kurikulumnya juga berbeda. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Dengan demikian, dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut :
1. Pemberian otonomi luas pada sekolah dan satuan pendidikan.
2. Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi.
3. Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
4. Tim kerja yang kompak dan transparan.

3. PENDEKATAN / SISTEM PEMBELAJARAN
Saat ini di Indonesia telah ditetapkan bahwa kurikulum yang dipakai adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yaitu sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.
KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi pada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintahDalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan.

4. SISTEM PENYELENGGARAAN / PENJENJANGAN
Sistem penyelenggaraan / penjenjangan pendidikan di Indonesia terbagi menjadi beberapa jalur pendidikan yang kemudian teruari lagi menjadi beberapa jenis dan bentuk pendidikan. Jalur pendidikan terdiri atas: (1) pendidikan formal; (2) pendidikan nonformal; dan (3) pendidikan informal. Sementara jenis pendidikan mencakup : (1) pendidikan umum; (2) kejuruan; (3) akademik; (4) profesi; (5) vokasi; (6) keagamaan; dan (7) khusus.
Jalur Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.
Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas: pendidikan menengah umum, dan pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Jalur Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

5. STRUKTUR MATA PELAJARAN DAN BEBAN BELAJAR
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
1. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2. Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
3. Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
4. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
5. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
6. Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
7. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/ SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
8. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/ Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
9. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada :
a. SD/MI/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
b. SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.

c. SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
d. SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
10. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
11. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
12. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
13. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.

Beban Belajar
8. Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
9. MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
10. Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
11. Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester. Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
12. Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
13. Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
14. Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.

15. Pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
16. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan
11. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
12. Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
13. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
14. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

6. JUMLAH MATA PELAJARAN
Setiap tingkat pendidikan memiliki jumlah mata pelajaran yang berbeda. Antara SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi mempunyai jumlah mata pelajaran yang disuaikan dengan bobot atau tingkat pencapaian materinya.
- Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri
- Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
- Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA, Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
- Kurikulum SMK/MAK memiliki beberapa mata pelajaran wajib yang terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.

7. SATUAN WAKTU / PEMBAGIAN ALOKASI WAKTU
Negara Jumlah hari sekolah / tahun Jumlah menit di sekolah/ tahun Jumlah menit 1 jam pelajaran Jumlah jam pelajaran / minggu Jumlah menit jam pelajaran / minggu Pembagian tahun ajaran Jumlah hari sekolah / minggu
Indonesia 242 87.120 45 42 1.890 3 6
(Sumber : Diolah dari NIER 1999 dan hasil TIMMS)

8. SISTEM ASSESMENT
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian ini digunakan untuk:
– menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
– bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
– memperbaiki proses pembelajaran.
2. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
3. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai
4. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
5. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. .
6. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika; dan
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
1. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3. Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik
4. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
5. Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
1. Penilaian ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
2. Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
3. Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
4. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
2. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
4. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5. Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
6. Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
7. Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

8. Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.

9. SISTEM PENJAMIN MUTU PROGRAM
1. Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
2. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
3. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
4. Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikan keagamaan melakukan penjaminan mutu.
5. Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan mutu.
7. BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8. LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan.
9. Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.
10. Menteri menerbitkan pedoman program penjaminan mutu satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan.
11. Penyelenggaraan satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP. Rekomendasi dari BSNP tersebut didasarkan pada penilaian khusus

10. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, di samping kurikulum, sarana, dan prasarana. Di Indonesia, kendati secara kuantitas jumlah guru cukup memadai, namun secara kualitas mutu guru di negara ini pada umumnya masih rendah karena tidak banyak mengikuti kegiatan-kegiatan seperti studi lanjut, penataran, seminar, lokakarya, semiloka, workshop, latihan, dan simposium di bidang pendidikan yang dapat meningkatkan profesionalismenya.
Para guru di Indonesia juga masih kurang bisa memerankan fungsinya. Secara kuantitatif, jumlah guru di Indonesia relatif tidak terlalu buruk. Apabila dilihat ratio guru dengan siswa, angka-angkanya cukup bagus yakni di SD 1:22, SLTP 1:16, dan SMU/SMK 1:12. Meskipun demikian, dalam hal distribusi guru ternyata banyak mengandung kelemahan yakni pada satu sisi ada daerah atau sekolah yang kelebihan jumlah guru, dan di sisi lain ada daerah atau sekolah yang kekurangan guru. Sejak tahun 1990 pemerintah tidak merekrut pegawai. Pengangkatan guru untuk mengganti guru yang pensiun juga dilakukan dengan perbandingan yang tidak seimbang, jumlah yang diangkat lebih sedikit dari jumlah yang pension. Upaya yang dilakukan Depdiknas untuk menanggulangi polemic ini adalah dengan mengangkat guru bantu. Pada tahun 2003, Depdiknas mengangkat sekitar 190.000 guru bantu dan pada tahun 2004 mengangkat sekitar 75.000 guru bantu.
Bila diukur dari persyaratan akademis, baik menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan kepada anak didik, ternyata banyak guru yang tidak memenuhi kualitas mengajar (under quality). Hal itu dapat dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum sarjana, namun mengajar di SMU/SMK, serta banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka miliki.

http://misk-in.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More