<a href="http://www.clock4blog.eu">clock for blog</a><a href="http://www.clock4blog.eu">calendar widget for blog</a>

ShoutMix chat widget

Rabu, 15 Februari 2012

PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL


PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL

1. PENGERTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri.
Berdasarkan keterkaitan tugasnya Jabatan Fungsional dikelompokkan dalam beberapa Rumpun Jabatan Fungsional, yaitu:
1. Fisika dan Kimia
2. Matematika dan Statistika
3. Kekomputeran
4. Arsitek dan Insinyur
5. Penelitian dan Perekayasaan
6. Ilmu Hayat
7. Kesehatan
8. Pendidikan Tingkat Tinggi
9. Pendidikan Tingkat Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Khusus
10. Pendidikan Lainnya
11. Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
12. Teknisi Pengontrol Kapal dan Pesawat
13. Pengawas Kualitas dan Keamanan
14. Akuntan dan Anggaran
15. Asisten Profesional Keuangan dan Penjualan
16. Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesionalnya
17. Manajemen
18. Hukum dan Peradilan
19. Hak Cipta, Paten dan merk
20. Penyidik dan Detektif
21. Arsiparis, Pustakawan
22. Ilmu Sosial
23. Penerangan dan Budaya
24. Keagamaan
25. Politik dan Hubungan Luar Negeri
Berdasarkan sifat pekerjaannya Jabatan Fungsional terdiri dari
• Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Utama
2. Madya
3. Muda
4. Pertama

• Jabatan Fungsional Keterampilan:
1. Penyelia
2. Pelaksana Lanjutan
3. Pelaksana
4. Pelaksana Pemula
Untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional dipersyaratkan harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.

2. JENIS GURU
a. Guru Kognitif
Guru kognitif hanya mengajar dengan mulutnya. Dia berbicara panjang lebar di depan siswa dengan menggunakan alat tulis. Guru-guru ini biasanya sangat bangga dengan murid-murid yang mendapat nilai tinggi. Guru ini juga bangga kepada siswanya yang disiplin belajar, rambutnya dipotong rapi, bajunya dimasukkan ke dalam celana atau rok, dan hafal semua yang dia ajarkan.
Bagi guru-guru kognitif, pusat pembelajaran ada di kepala manusia, yaitu brain memory. Asumsinya, semakin banyak yang diketahui seseorang, semakin pintarlah orang itu dan akan membuat seseorang memiliki masa depan yang lebih baik. Guru kognitif adalah guru-guru yang sangat berdisiplin.
Mereka sangat memegang aturan, atau meminjam istilah para birokrat (PNS), sangat patuh pada "tupoksi". Jika di silabus tertulis buku yang diajarkan adalah buku "x" dan bab-bab yang diberikan adalah bab satu sampai dua belas, mereka akan mengejarnya persis seperti itu sampai tuntas. Karena ujian masuk perguruan tinggi adalah ujian rumus, guru-guru kognitif ini adalah kebanggaan bagi anak-anak yang lolos masuk di kampus-kampus favorit. Mereka adalah kebanggaan bagi siswa-siswa peserta UN.
b. Guru Kreatif
Guru kreatif seringkali kurang peduli dengan tupoksi dan silabus. Mereka biasanya juga sangat toleran terhadap perbedaan dan cara berpakaian siswa. Tetapi, mereka sebenarnya guru yang bisa mempersiapkan masa depan anak-anak didiknya. Mereka bukan sibuk mengisi kepala anak-anaknya dengan rumus-rumus, melainkan membongkar anak-anak didik itu dari segala belenggu yang mengikat mereka.
Belenggu-belenggu itu bisa jadi ditanam oleh para guru, orang tua, dan tradisi seperti tampak jelas dalam membuat gambar (pemandangan, gunung dua buah, matahari di antara keduanya, awan, sawah, dan seterusnya). Atau belenggu-belenggu lain yang justru mengantarkan anak-anak pada perilaku-perilaku selfish, ego-centrism, merasa paling benar, sulit bergaul, mudah panik, mudah tersinggung, kurang berbagi, dan seterusnya.
Guru-guru ini mengajarkan life skills, bukan sekadar soft skills, apalagi hard skill. Berbeda dengan guru kognitif yang tak punya waktu berbicara tentang kehidupan, mereka justru bercerita tentang kehidupan (context) yang didiami anak didik. Mereka aktif menggunakan segala macam alat peraga. Bagi mereka, memori tak hanya ada di kepala, tapi juga ada di seluruh tubuh manusia.

3. PERSYARATAN MENJADI GURU
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 42 ayat 1 bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Seorang guru yang mengajar pada jenjang pendidikan formal harus pula memiliki kompetensi. Yang dimaksud dengan kompetensi menurut UU no 14 tahun 2005 Pasal 10 ayat (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Menurut PP no 47 tahun 2008 Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.

Kualifikasi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 42 Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tersebut mensyaratkan guru memiliki dokumen portofolio dengan komponen-komponen diantaranya: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pengajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial; penghargaan yang relevan dengan pendidikan.
Pasal 8 UU no 14 tahun 2005 menyebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

4. URAIAN TUGAS GURU
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka.

Tatap Muka:

1. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.

2.Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka
b. Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka
c. Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi
d. Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan
e. Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
f. Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.

3.Menilai Hasil Pembelajaran
a. Penilaian dengan tes
1. Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
2. Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
3. Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.

b.Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap
1. Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
2. Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
3. Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.

c.Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya
1. Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
2. Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.



4.Membimbing dan Melatih Peserta Didik

Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu:

1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.

2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari:
pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran. Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.

3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
- Pramuka,
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
- Olahraga,
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
- Paskibra,
- Pecinta Alam,
- Palang Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,

5.Melaksanakan Tugas Tambahan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi.
Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.

a. Profesi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh misalnya dari pendidikan kejuruan, belum cukup disebut profesi. Tapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktik pelaksanaan , dan hubunngan antara teori dan penerapan dalam praktik. Profesi dapat diartikan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan suatu keahlian. Dimana ada beberapa ciri profesi seprti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi , (4) berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian.

b. Profesional merupakn orang yang me,punyai profesi atau pekrjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seseorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempratikkan suatu keahlian tertentu atau dengan trlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian , sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk bersenang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

c. jabatan professional

pelakunya secara nyata (defakto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) sesuai dengan tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi).

Kecakapan dan keahlian bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi perlu didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap serta menuntut pendidikan juga. Jabatan yang terprogram secara relevan serta berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstandar.

Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya: Hal ini mendorong pekeria profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi.

Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyrakat dan atau negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja professional tersebut.

d. profesionalisme

Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

1. TUGAS GURU

Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.

Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Guru adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah masyarakat.


2. PERAN SEORANG GURU

A. Dalam Proses Belajar Mengajar

Sebagaimana telah di ungkapkan diatas, bahwa peran seorang guru sangar signifikan dalam proses belajar mengajar. Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb. Yang akan dikemukakan disini adalah peran yang dianggap paling dominan dan klasifikasi guru sebagai:
1. Demonstrator
2. Manajer/pengelola kelas
3. Mediator/fasilitator
4. Evaluator

B. Dalam Pengadministrasian

Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai:
1. Pengambil insiatif, pengarah dan penilai kegiatan pendidikan
2. Wakil masyarakat
3. Ahli dalam bidang mata pelajaran
4. Penegak disiplin
5. Pelaksana administrasi pendidikan

C. Sebagai Pribadi

Sebagai dirinya sendiri guru harus berperan sebagai:
1. Petugas sosial
2. Pelajar dan ilmuwan
3. Orang tua
4. Teladan
5. Pengaman

D. Secara Psikologis

Peran guru secara psikologis adalah:
1. Ahli psikologi pendidikan
2. Relationship
3. Catalytic/pembaharu
4. Ahli psikologi perkembangan

3. KOMPETENSI DAN PROFESIONALISME GURU

A. Pengertian

Kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Profesional adalah suatu bidang pekerjaan yang memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Dengan kata lain sebuah profesi rnemerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru secara maksimaI. Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memilki pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai‚ strategi atau teknik dalam KBM serta landasan-landasan kependidikan seperti tercantum dalam kompetensi guru dalarn uraian selanjutnya. Dalam melakukan kewenangan profesionalismenya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam. Namun sebelum sampai pada pembahasan kompetensi ada beberapa syarat profesi yang harus dipahami terlebih dahulu.

B. Syarat Profesi

Mengingat tugas guru yang demikian kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus sebagai berikut:

1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu‚ pengetahuan yang mendalam
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3. Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupannya.

Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa in-service training (diklat/penataran) maupun pre-service training (pendidikan keguruan secara formal).

C. Jenis-jenis Kompetensi

1. Kompentensi Pribadi

a. Mengembangkan Kepribadian‚
1) Bertqwa kepada Allah SWT
2) Berperan akkif dalam masyarakat
3) Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru

b. Berinteraksi dan Berkomunikasi
1) Berinteraksi dengan rekan sejawat demi pengembangan kemampuan profesional
2) Berinteraksi dengan masyarakat sebagai pengemban misi pendidikan

c. Melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan
1) Membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar
2) Membimbing murid yang berkelainan dan berbakat khusus

d. Melaksanakan Administrasi Sekolah
1) Mengenal administrasi kegiatan sekolah
2) Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah

e. Melaksanakan penelitian Sederhana Untuk Keperluan PengajaranÂ
1) Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
2) Melaksanakan penelitian sederhana

2. Kompetensi Profesional

a. Menguasai landasan kependidikan
1) Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional
2) Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat.
3) Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.

b. Menguasai bahan pengajaran
1) Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dari menengah
2) Menguasai bahan pengajaran.

c. Menyusun program pengajaran
1) Menetapkan tujuan pembelajaran
2) Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran
3) Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
4) Memilih dan memanfaatkan sumber belajar.

d. Melaksanakan program pengajaran
1) Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat‚
2) Mengatur ruangan belajar
3) Mengelola interaksi belajar mengajar

e. Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
1) Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
2) Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More