BAB II
STRUKTUR DAN MUATAN LOKAL KURIKULUM PROGRAM KEAHLIAN
- STRUKTUR KURIKULUM PROGRAM KEAHLIAN
- Daftar Nama Mata Pelajaran
- Daftar Nama Mata Pelajaran
No | Mata Pelajaran |
I. | Normatif |
1 | Pendidikan Agama |
2 | Pendidikan Kewarganegaraan |
3 | Bahasa Indonesia |
4 | Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
5 | Seni Budaya |
II. | Adaptif |
1 | Bahasa Inggris |
2 | Matematika |
3 | Ilmu Pengetahuan Alam |
4 | Fisika |
5 | Kimia |
6 | Ilmu Pengetahuan Sosial |
7 | Keterampilan Komputer dan Pengolahan Informasi |
8 | Kewirausahaan |
III. | Produktif |
| A. Dasar Kompetensi Kejuruan |
1 | Memahami dasar kekuatan bahan dan komponen mesin |
2 | Memahami prinsip dasar kelistrikan dan konversi energi |
3 | Memahami proses dasar perlakuan logam |
4 | Memahami proses dasar teknik mesin |
5 | Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) |
| B. Kompetensi Kejuruan |
1 | Melaksanakan penanganan material secara manual |
2 | Menggunakan peralatan pembandingan dan/atau alat ukur dasar |
3 | Mengukur dengan alat ukur mekanik presisi |
4 | Menggunakan perkakas tangan |
5 | Menggunakan perkakas bertenaga/operasi digenggam |
6 | Menginterpretasikan sketsa |
7 | Membaca gambar teknik |
8 | Menggunakan mesin untuk operasi dasar |
9 | Melakukan pekerjaan dengan mesin bubut |
10 | Melakukan pekerjaan dengan mesin frais |
11 | Melakukan pekerjaan dengan mesin gerinda |
12 | Menggunakan mesin bubut (kompleks) |
13 | Memfrais (kompleks) |
14 | Menggerinda pahat dan alat potong |
15 | Mengeset mesin dan program mesin NC/CNC (dasar) |
16 | Memprogram mesin NC/CNC (dasar) |
17 | Mengoperasikan mesin NC/CNC (Dasar) |
IV. | Muatan Lokal |
1. Al Quran | |
2. Pekerjaan Las Dasar | |
V. | Pengembangan Diri |
BP/BK | |
Ekstrakurikuler |
- Pengaturan Alokasi Waktu
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan system pengelolaan program pendidikan yang berlaku di SMK Negeri 1 Padang. Sistem tersebut terdiri dari system paket dan system kredit Semester (SKS). Adapun pengaturan beban belajar pada kedua system tersebut sebagai berikut :
- SMK Negeri 1 Padang menggunakan system paket kategori standar. Beban belajar pada sistem kredit semester (SKS) hanya untuk bidang tertentu saja.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam strandar isi.
- Alokasi waktu untuk praktik, 2 (dua) jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka.
Beban Belajar Per Minggu pada Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan adalah sebagai berikut :
No. | Mata Pelajaran | KELAS | KET | |||||
X | XI | XII | ||||||
SMT 1 | SMT 2 | SMT 3 | SMT 4 | SMT 5 | SMT 6 | |||
I. | Normatif |
|
|
|
|
|
|
|
1 | Pendidikan Agama | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
|
2 | Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
|
3 | Bahasa Indonesia | 2 | 2 | 2 | 2 | 4 | 4 |
|
4 | Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
|
5 | Seni Budaya | 2 | 2 |
|
|
|
|
|
| Jumlah | 10 | 10 | 8 | 8 | 10 | 10 |
|
II. | Adaptif |
|
|
|
|
|
|
|
1 | Bahasa Inggris | 4 | 4 | 4 | 4 | 6 | 6 |
|
2 | Matematika | 4 | 4 | 4 | 4 | 6 | 6 |
|
3 | Ilmu Pengetahuan Alam | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
|
4 | Fisika | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
|
5 | Kimia | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
|
6 | Ilmu Pengetahuan Sosial | 2 | 2 | 2 | 2 |
| ||
7 | Keterampilan Komputer dan Pengolahan Informasi | 2 | 2 |
| ||||
8 | Kewirausahaan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
|
| Jumlah | 20 | 20 | 18 | 18 | 20 | 20 |
|
III. | Produktif |
|
|
|
|
|
|
|
| A. Dasar Kompetensi Kejuruan |
|
|
|
|
|
|
|
1 | Memahami dasar kekuatan bahan dan komponen mesin | 1 | ||||||
2 | Memahami prinsip dasar kelistrikan dan konversi energy | 1 | ||||||
3 | Memahami proses dasar perlakuan logam | 2 | ||||||
4 | Memahami proses dasar teknik mesin | 2 | ||||||
5 | Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) | 1 | ||||||
Jumlah | 5 | 2 | ||||||
B. Kompetensi Kejuruan | ||||||||
1 | Melaksanakan penanganan material secara manual | 2 | 2 | |||||
2 | Menggunakan peralatan pembandingan dan/atau alat ukur dasar | 2 | ||||||
3 | Mengukur dengan alat ukur mekanik presisi | 2 | ||||||
4 | Menggunakan perkakas tangan | 4 | 4 | |||||
5 | Menggunakan perkakas bertenaga/operasi digenggam | 2 | 2 | |||||
6 | Menginterpretasikan sketsa | 2 | ||||||
7 | Membaca gambar teknik | 4 | ||||||
8 | Menggunakan mesin untuk operasi dasar | 2 | ||||||
9 | Melakukan pekerjaan dengan mesin bubut | 4 | 4 | |||||
10 | Melakukan pekerjaan dengan mesin frais | 4 | 4 | |||||
11 | Melakukan pekerjaan dengan mesin gerinda | 2 | ||||||
12 | Menggunakan mesin bubut (kompleks) | 4 | 4 | |||||
13 | Memfrais (kompleks) | 4 | 4 | |||||
14 | Menggerinda pahat dan alat potong | 2 | ||||||
15 | Mengeset mesin dan program mesin NC/CNC (dasar) | 4 | ||||||
16 | Memprogram mesin NC/CNC (dasar) | 2 | ||||||
17 | Mengoperasikan mesin NC/CNC (Dasar) | 4 | ||||||
| Jumlah | 17 | 14 | 16 | 14 | 12 | 12 | |
IV | Muatan Lokal |
|
|
|
|
|
|
|
| 1. Al Quran | 2 | 2 | |||||
| 2. Pekerjaan Las Dasar | 2 | 2 | |||||
| ||||||||
| Jumlah | 4 | 4 | |||||
V | Pengembangan Diri | |||||||
1 | BP/BK | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | |
2 | Ekstrakurikuler | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | |
| Jumlah | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 |
- PROGRAM MUATAN LOKAL
- Jenis dan Strategi Pelaksanaan Muatan Lokal Sesuai Dengan Kebijakan Daerah.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah yang sesuai dengan PERDA Propinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2007.
Mata Pelajaran Muatan Lokal : Pendidikan Al-Quran :
No. | Kelas/Tk | Semester | Materi | Strategi | Ket |
1 | X | 1 dan 2 | Pendidikan Al-Quran | Pelaksanaan di Ampu oleh Guru Pendidikan Agama Islam | Sesuai dengan PERDA Sumbar No. 3 Tahun 2007 |
- Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan karekteristik sekolah
Mata Pelajaran Muatan Lokal :
- Daftar Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) Muatan Lokal
- Pendidikan Al-Quran
- Pendidikan Al-Quran
STANDAR KOMPETENSI | KOMPETENSI DASAR |
|
|
|
|
| 3.1. Membaca secara tartil , mengartikan, dan memahami ayat al-Qur'an tentang malam kemuliaan (Q.S. al-Qadr/97: 1-5) |
|
|
| 5.1. Membaca secara tartil , mengartikan, dan memahami ayat al-Qur'an tentang keutamaan ilmu pengetahuan (Q.S. al-'Alaq/96: 1-19) |
|
|
|
|
| 8.1. Membacakan secara tartil dan men terjemahkan ayat al-Qur'an tentang hari akhir (Q.S. Al-Zalzalah/99: 1-8) |
| 9.1. Membacakan secara tartil dan men terjemahkan ayat al-Qur'an tentang amal shaleh (Q.S. an-Nahl/16: 97) |
|
|
| 11.1. Membacakan secara tartil dan menterje mah kan ayat al-Qur'an tentang shalat tahajjud (Q.S. al-Isra'/17: 79) |
| 12.1. Membacakan secara tartil dan menterje mahkan ayat al-Qur'an tentang keutamaan ilmu pengetahuan (Q.S. al-'Alaq/96: 1-19) |
| 13.1. Membacakan secara tartil dan menterje mahkan ayat al-Qur'an tentang keutamaan ilmu pengetahuan (Q.S. al-Mujadilah/58: 11) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b. Kerja Las
Kelas X Semester 1 dan 2
Standar Kompetensi | Kompetensi Dasar |
1. Mengelas dengan proses las busur metal manual | 1.1 Menyiapkan material untuk pengelasan 1.2 Pemilihan pengesetan mesin las dan elektroda 1.3 Menghubungkan dan mengeset peralatan pengelasan 1.4 Mengidentifikasi metoda pencegahan distorsi ( pergeseran ) 1.5 Mengelas material dengan proses yang benar sesuai kualitas yang diterangkan oleh standar nasional / ISO. 1.6 Memeriksa pengelasan / cacat pengelasan |
2. Mengelas dengan proses las oksi-assetilen | 2.1 Menyiapkan matrial untuk pengelasan 2.2 Menghubungkan dan mengeset peralatan pengelasan 2.3 Menentukan Peralatan pengelasan, penyetelan dan bahan-bahan yang digunakan 2.4 Mengidentifikasi metoda pencegahan distorsi 2.5 Sambungan las yang memenuhi standar Nasional atau ISO
|
3.Uraian Tentang Jenis dan Strategi Pelaksanaan Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. Pelaksanaan pembelajaran muatan lokal dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan kompetensi yang dicapai.
Mata Pelajaran Muatan lokal pengembangannya sepenuhnya ditangani oleh sekolah dan komite sekolah yang membutuhkan penanganan secara profesional dalam merencanakan, mengelola, dan melaksanakannya. Dengan demikian di samping mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional, perencanaan, pengelolaan, maupun pelaksanaan muatan lokal memperhatikan keseimbangan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Penanganan secara profesional muatan lokal merupakan tanggung jawab pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu sekolah dan komite sekolah.
Mata pelajaran muatan lokal adalah :
- Pendidikan Al-Quran
- Pekerjaan Las Dasar
- KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
- Uraian Tentang Jenis dan Strategi Pelaksanaan Program Layanan Konseling dan Atau Layanan Akademik.
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri
merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler.
Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan, hambatan dan masalah yang dhadapi peserta didik.
Kegiatan terprogram terdiri atas
dua komponen:
- Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a. kehidupan pribadi
b. kemampuan sosial
c. kemampuan belajar
d. wawasan dan perencanaan karir
- Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:
a. kepramukaan
b. latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c. Nasyid, Silat, olahraga, cinta alam, keagamaan
PROGRAM SEMESTERAN
PELAYANAN KONSELING
KELAS X
NO | KEGIATAN | MATERI BIDANG PENGEMBANGAN | |||||||
Semester I ( Juli – Desember 2011 ) | Semester II ( Januari – Juni 2012 ) | ||||||||
Pribadi | Sosial | Belajar | Karir | Pribadi | Sosial | Belajar | Karir | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1 |
Layanan Orientasi |
Objek-objek pengembangan pribadi |
Objek-objek pengembangan social |
Objek-objek pengembangan kemampuan belajar |
Objek-objek implementasi karir |
Objek-objek pengembangan pribadi |
Objek-objek pengembangan social |
Objek-objek pengembangan kemampuan belajar |
Objek-objek implementasi karir |
2 | Layanan Informasi | Informasi tentang perkembangan, poyensi: Tugas Perkembangan Remaja, Bakat dan Minat Siswa | Informasi tentang potensi dan kemampuan membina hubungan sosial, Etika dan tata tertib sekolah | Informasi tentang potensi, kegiatan dan hasil belajar di SMK, Cara belajar yang efektif | Informasi tentang kemampuan dan arah karir sesuai dengan program studi yang diambil, Program studi dan arah karir yang dapat ditekuni
| Informasi Tentang Perkembangan, Narkoba, Perkembangan Sosial Remaja, Bahaya Penyalahgunaan narkoba | Informasi tentang potensi dan kemampuan membina hubungan sosial, Kerjasama | Informasi tentang potensi, kegiatan dan hasil belajar di SMK, Cara menghadapi ujian | Informasi tentang kemampuan dan arah karir sesuai dengan program studi yang diambil, Pengembangan jiwa kewirausahaan |
3 | Layanan Penempatan/ Penyaluran | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan pribadi (mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah) | Penempatan dan penyaluran untuk pengambangan kemampuan social | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan kemampuan belajar | Penempatan dan penyaluran untuk untuk tempat paraktek dan pengembangan kemampuan karir | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan pribadi (mengikuti perlombaan event-event tertentu) | Penempatan dan penyaluran untuk pengambangan kemampuan social | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan kemampuan belajar | Penempatan dan penyaluran untuk untuk tempat paraktek dan pengembangan kemampuan karir |
4 | Layanan Penguasaan Konten | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan pribadi | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sosial | Kompetensi dan kebiasaan dalam kegiatan serta penguasaan bahan belajar | Kompetensi dan kebiasaan dalam pengembangan karir/ penguasaan kemampuan dasar untuk kebutuhan tenaga kerja lapangan | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan pribadi | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sosial | Kompetensi dan kebiasaan dalam kegiatan serta penguasaan bahan belajar, Cara membaca cepat | Kompetensi dan kebiasaan dalam pengembangan karir/ penguasaan kemam-puan dasar untuk kebutuhan tenaga kerja lapangan |
5 | Layanan Konseling Perorangan | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kehidupan* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kehidupan* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* |
6 | Layanan Bimbingan Kelompok | Topik tentang kemampuan dan kondisi pribadi** | Topik tentang kemampuan dan kondisi hubungan social** | Topik tentang kemampuan, kegiatan dan hasil belajar** | Topik tentang kemampuan dan arah karir** | Topik tentang kemampuan dan kondisi pribadi** | Topik tentang kemampuan dan kondisi hubungan social** | Topik tentang kemampuan, kegiatan dan hasil belajar** | Topik tentang kemampuan dan arah karir** |
7 | Layanan Konseling Kelompok | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kemampuan kegiatan belajar* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kemampuan kegiatan belajar* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* |
8 | Layanan Konsultasi | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kemampuan social* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kemampuan belajar* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan karir* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kemampuan social* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kemampuan belajar* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan karir* |
9 | Layanan Mediasi | Upaya mendamaikan pihak tertentu (peserta didik) yang berselisih | Upaya mendamaikan pihak tertentu (peserta didik) yang berselisih | ||||||
10 | Aplikasi Instrumentasi | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkapkan kondisi dan masalah pribadi siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkapkan kondisi dan masalah social siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkapkan kondisi dan masalah belajar siswa | Instrumens tes dan non tes utnuk mengungkapkan kondisi dan masalah karir siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkapkan kondisi dan masalah pribadi siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkapkan kondisi dan masalah social siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkapkan kondisi dan masalah belajar siswa | Instrumens tes dan non tes utnuk mengungkapkan kondisi dan masalah karir siswa |
11 | Himpunan Data | Data perkembangan, kondisi dan lingkungan pribadi siswa, Kartu identitas siswa | Data perkembangan, kondisi dan lingkungan social siswa | Data kegiatan dan hasil belajar siswa, Nilai hasil belajar siswa | Data kemampuan dan arah persiapan karir | Data perkembangan, kondisi dan lingkungan pribadi siswa, Kartu identitas siswa | Data perkembangan, kondisi dan lingkungan social siswa | Data kegiatan dan hasil belajar siswa, Nilai hasil belajar siswa | Data kemampuan dan arah persiapan karir |
12 | Konferensi Kasus | Membahas kasus-kasus masalah pribadi tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah social tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah belajar yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah karir tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah pribadi tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah social tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah belajar yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah karir tertentu yang dialami peserta didik*** |
13 | Kunjungan Rumah | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah pribadi*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah sosial*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah belajar*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah karir*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah pribadi*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah sosial*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah belajar*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah karir*** |
14 | Tampilan Kepustakaan | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan pribadi***
| Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan social*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan belajar*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan karir*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan pribadi*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan social*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan belajar*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan karir*** |
15 | Alih Tangan Kasus | Pendalaman penanganan masalah pribadi*** | Pendalaman penanganan masalah sosial*** | Pendalaman penanganan masalah belajar*** | Pendalaman penanganan masalah karir*** | Pendalaman penanganan masalah pribadi*** | Pendalaman penanganan masalah sosial*** | Pendalaman penanganan masalah belajar*** | Pendalaman penanganan masalah karir*** |
KELAS XI
NO | KEGIATAN | MATERI BIDANG PENGEMBANGAN | |||||||
Semester I ( Juli – Desember 2011 ) | Semester II ( Januari – Juni 2012 ) | ||||||||
Pribadi | Sosial | Belajar | Karir | Pribadi | Sosial | Belajar | Karir | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1 |
Layanan Orientasi |
Objek-objek pengembangan pribadi |
Objek-objek pengembangan social |
Objek-objek pengembangan kemampuan belajar |
Objek-objek implementasi karir |
Objek-objek pengembangan pribadi |
Objek-objek pengembangan social |
Objek-objek pengembangan kemampuan belajar |
Objek-objek implementasi karir |
2 | Layanan Informasi | Informasi tentang perkembangan, potensi kemampuan bakat dan minat;
| Informasi tentang potensi dan kemampuan membina hubungan sosial
| Informasi tentang potensi, kegiatan dan hasil belajar di SMK
| Informasi tentang kemampuan dan arah karir sesuai dengan program studi yang diambil
| Informasi tentang perkembangan, potensi kemampuan bakat dan minat
| Informasi tentang potensi dan kemampuan membina hubungan sosial
| Informasi tentang potensi, kegiatan dan hasil belajar di SMK
| Informasi tentang kemampuan dan arah karir sesuai dengan program studi yang diambil
|
3 | Layanan Penempatan/ Penyaluran | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan pribadi (mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah) | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan kemampuan social | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan kemampuan belajar | Penempatan dan penyaluran untuk tempat praktek dan pengembangan kemampuan karir | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan pribadi (mengikuti kegiatan ekskul) | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan kemampuan social | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan kemampuan belajar | Penempatan dan penyaluran untuk tempat praktek dan pengembangan kemampuan karir |
4 | Layanan Penguasaan Konten | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan pribadi | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sosial | Kompetensi dan kebiasaan dalam kegiatan serta penguasaan bahan belajar
| Kompetensi dan kebiasaan dalam pengembangan karir/ penguasaan kemampuan dasar untuk kebutuhan tenaga kerja | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan pribadi | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sosial | Kompetensi dan kebiasaan dalam kegiatan serta penguasaan bahan belajar
| Kompetensi dan kebiasaan dalam pengembangan karir/ penguasaan kemampuan dasar untuk kerja |
5 | Layanan Konseling Perorangan | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kehidupan* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kehidupan* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* |
6 | Layanan Bimbingan Kelompok | Topik tentang kemampuan dan kondisi pribadi** | Topik tentang kemampuan dan kondisi hubungan social** | Topik tentang kemampuan, kegiatan dan hasil belajar** | Topik tentang kemampuan dan arah karir** | Topik tentang kemampuan dan kondisi pribadi** | Topik tentang kemampuan dan kondisi hubungan social** | Topik tentang kemampuan, kegiatan dan hasil belajar** | Topik tentang kemampuan dan arah karir** |
7 | Layanan Konseling Kelompok | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kemampuan kegiatan belajar* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kemampuan kegiatan belajar* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* |
8 | Layanan Konsultasi | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kemampuan social* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kemampuan belajar* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan karir* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kemampuan social* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kemampuan belajar* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan karir* |
9 | Layanan Mediasi | *** | Upaya mendamaikan pihak tertentu (peserta didik) yang berselisih*** | *** | *** | *** | Upaya mendamaikan pihak tertentu (peserta didik) yang berselisih*** | *** | *** |
10 | Aplikasi Instrumentasi | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkap kan kondisi dan masalah pribadi siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkap kan kondisi dan masalah social siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkapkan kondisi dan masalah belajar siswa | Instrumens tes dan non tes utnuk mengungkap kan kondisi dan masalah karir siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkap kan kondisi dan masalah pribadi siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkapkan kondisi dan masalah social siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkap kan kondisi dan masalah belajar siswa | Instrumens tes dan non tes utnuk mengungkapkan kondisi dan masalah karir siswa |
11 | Himpunan Data | Data perkembangan, kondisi dan lingkungan pribadi siswa
| Data perkembangan, kondisi dan lingkungan social siswa | Data kegiatan dan hasil belajar siswa
| Data kemampuan dan arah persiapan karir | Data perkembangan, kondisi dan lingkungan pribadi siswa
| Data perkembangan, kondisi dan lingkungan social siswa | Data kegiatan dan hasil belajar siswa
| Data kemampuan dan arah persiapan karir |
12 | Konferensi Kasus | Membahas kasus-kasus masalah pribadi tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah social tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah belajar yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah karir tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah pribadi tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah social tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah belajar yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah karir tertentu yang dialami peserta didik*** |
13 | Kunjungan Rumah | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah pribadi*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah sosial*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah belajar*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah karir*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah pribadi*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah sosial*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah belajar*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah karir*** |
14 | Tampilan Kepustakaan | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan pribadi*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan social*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan belajar*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan karir*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan pribadi*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan social*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan belajar*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan karir*** |
15 | Alih Tangan Kasus | Pendalaman penanganan masalah pribadi*** | Pendalaman penanganan masalah sosial*** | Pendalaman penanganan masalah belajar*** | Pendalaman penanganan masalah karir*** | Pendalaman penanganan masalah pribadi*** | Pendalaman penanganan masalah sosial*** | Pendalaman penanganan masalah belajar*** | Pendalaman penanganan masalah karir*** |
KELAS XII
NO | KEGIATAN | MATERI BIDANG PENGEMBANGAN | |||||||
Semester I ( Juli – Desember 2011 ) | Semester II ( Januari – Juni 2012 ) | ||||||||
Pribadi | Sosial | Belajar | Karir | Pribadi | Sosial | Belajar | Karir | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1 |
Layanan Orientasi |
Objek-objek pengembangan pribadi |
Objek-objek pengembangan social |
Objek-objek pengembangan kemampuan belajar |
Objek-objek implementasi karir |
Objek-objek pengembangan pribadi |
Objek-objek pengembangan social |
Objek-objek pengembangan kemampuan belajar |
Objek-objek implement tasi karir |
2 | Layanan Informasi | Informasi tentang perkembangan, potensi kemampuan bakat dan minat
| Informasi tentang potensi dan kemampuan membina hubungan sosial
| Informasi tentang potensi, kegiatan dan hasil belajar di SMK
| Informasi tentang kemampuan dan arah karir sesuai dengan program studi yang diambil
| Informasi tentang perkembangan, potensi kemampuan bakat dan minat
| Informasi tentang potensi dan kemampuan membina hubungan sosial
| Informasi tentang potensi, kegiatan dan hasil belajar di SMK
| Informasi tentang kemampuan dan arah karir sesuai dengan program studi yang diambil
|
3 | Layanan Penempatan/ Penyaluran | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan pribadi (mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah) | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan kemampuan social | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan kemampuan belajar | Penempatan dan penyaluran untuk tempat praktek dan pengembangan kemampuan karir | Penempatan dan penyaluran untuk pengembangan pribadi (mengikuti perlombaan)
| Penempatan dan penyalur an untuk pengembang an kemam puan social | Penempatan dan penyaluran untuk pengembang an kemampu an belajar | Penempatan dan penyaluran untuk tempat praktek dan pengembangan kemampuan karir |
4 | Layanan Penguasaan Konten | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan pribadi | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sosial | Kompetensi dan kebiasaan dalam kegiatan serta penguasaan bahan belajar
| Kompetensi dan kebiasaan dalam pengembangan karir/ penguasaan kemampuan dasar untuk kebutuhan tenaga kerja lapangan | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan pribadi | Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan sosial | Kompetensi dan kebiasaan dalam kegiatan serta penguasaan bahan belajar
| Kompetensi dan kebiasaan dalam pengembangan karir/ penguasaan kemampuan dasar untuk kebutuhan tenaga kerja lapangan |
5 | Layanan Konseling Perorangan | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kehidupan* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kehidupan* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* |
6 | Layanan Bimbingan Kelompok | Topik tentang kemampuan dan kondisi pribadi** | Topik tentang kemampuan dan kondisi hubungan social** | Topik tentang kemampuan, kegiatan dan hasil belajar** | Topik tentang kemampuan dan arah karir** | Topik tentang kemampuan dan kondisi pribadi** | Topik tentang kemampuan dan kondisi hubungan social** | Topik tentang kemampuan, kegiatan dan hasil belajar** | Topik tentang kemampuan dan arah karir** |
7 | Layanan Konseling Kelompok | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kemampuan kegiatan belajar* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* | Masalah pribadi dalam kehidupan pribadi* | Masalah pribadi dalam kehidupan social* | Masalah pribadi dalam kemampuan kegiatan belajar* | Masalah pribadi dalam pengembangan karir* |
8 | Layanan Konsultasi | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembang an kemampu an social* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kemampuan belajar* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan karir* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi* | Pemberdaya an pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembang an kemampu a n social* | Pemberdaya an pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembang an kemampu an belajar* | Pemberdayaan pihak tertentu untuk membantu peserta didik dalam pengembangan karir* |
9 | Layanan Mediasi | *** | Upaya mendamaikan pihak tertentu (peserta didik) yang berselisih*** | *** | *** | *** | Upaya mendamaikan pihak tertentu (peserta didik) yang berselisih*** | *** | *** |
10 | Aplikasi Instrumentasi | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkap kan kondisi dan masalah pribadi siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkap kan kondisi dan masalah social siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkapkan kondisi dan masalah belajar siswa | Instrumens tes dan non tes utnuk mengungkapkan kondisi dan masalah karir siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkap kan kondisi dan masalah pribadi siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkap kan kondisi dan masalah social siswa | Instrumens tes dan non tes untuk mengungkap kan kondisi dan masalah belajar siswa | Instrumens tes dan non tes utnuk mengungkap kan kondisi dan masalah karir siswa
|
11 | Himpunan Data | Data perkembangan, kondisi dan lingkungan pribadi siswa
| Data perkembangan, kondisi dan lingkungan social siswa | Data kegiatan dan hasil belajar siswa
| Data kemampuan dan arah persiapan karir | Data perkembangan, kondisi dan lingkungan pribadi siswa
| Data perkembangan, kondisi dan lingkungan social siswa | Data kegiatan dan hasil belajar siswa
| Data kemampuan dan arah persiapan karir |
12 | Konferensi Kasus | Membahas kasus-kasus masalah pribadi tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah social tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah belajar yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah karir tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah pribadi tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah social tertentu yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah belajar yang dialami peserta didik*** | Membahas kasus-kasus masalah karir tertentu yang dialami peserta didik*** |
13 | Kunjungan Rumah | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah pribadi*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah sosial*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah belajar*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah karir*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah pribadi*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah sosial*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah belajar*** | Pertemuan dengan orangtua, keluarga, siswa yang mengalami masalah karir*** |
14 | Tampilan Kepustakaan | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan pribadi*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan social*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan belajar*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan karir*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan pribadi*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan social*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan belajar*** | Bacaan dan rekaman tentang perkembangan kehidupan karir*** |
15 | Alih Tangan Kasus | Pendalaman penanganan masalah pribadi*** | Pendalaman penanganan masalah sosial*** | Pendalaman penanganan masalah belajar*** | Pendalaman penanganan masalah karir*** | Pendalaman penanganan masalah pribadi*** | Pendalaman penanganan masalah sosial*** | Pendalaman penanganan masalah belajar*** | Pendalaman penanganan masalah karir*** |
- Uraian Tentang Jenis dan Strategi Pelaksanaan Program Pengembangan Bakat.
Pengembangan bakat adalah kegiatan yang bertujuan memberkan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan bakat dilaksanakan di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan bakat yang dilakukan antara lain kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni-budaya, kelompok tim Nasyid, kelompok tim olahraga dan kelompok ilmiah remaja.
Pada Sekolah Menengah Kejuruan, pengembangan bakat terutama ditujukan untuk mengembangkan kreatifitas dan bimbingan karir. Pada satuan pendidikan khusus, pengembangan bakat lebih menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan bakat bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan bakat dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
Kegiatan pengembangan bakat dilaksanakan setiap hari Sabtu dibidang Seni Bela Diri. Adapun jenis pengembangan bakat yang dilaksanakan sebagai berikut :
No. | JENIS PENGEMBANGAN BAKAT | Guru Pembina/ Pembimbing | Ket |
1 | Seni Bela Diri | Riedho Nozky, S.Pd | |
2 | Volly Ball | Drs. Yuswardi | |
3 | Basket Ball | Drs. Meizetri | |
4 | Nasyid |
| |
5 | Pramuka | Zulbaidi, S.Pd | |
6 | PMR | Wiwis Surya Putri, S.Pd | |
7 | Mading/Jurnalistik | Dra. Mardetin Febriani | |
8 | English Club |
| |
9 | Seni Musik | Aidil, B.Sc | |
10 | Lingkungan Hidup/kompos | Syamsu Azwir, S.Pd | |
11 | Paskibraka | Bifastaroza, S.Pd | |
12 | Pendidikan Al-Quran | Novitaria, S.Pdi |
- Terdapat Program Pengembangan Diri Yang Ditujukan Untuk Mendukung Program Keahlian
Program pengembangan diri yang ditujukan untuk mendukung program studi keahlian adalah Lomba Keterampilan Siswa (LKS), yang bertujuan untuk :
- Memotivasi siswa agar lebih mengembangkan / memperdalam kompetensinya.
- Menentukan dan menetapkan siswa/siswi yang unggul dan nantinya akan mengisi pebangunan di Indonesia.
- Menjalin hubungan kerjasama dan menjain hubungan sosial antar siswa, guru, antara sesama sekolah yang berkompetisi.
Adapun program pengembangan diri yang mendukung kepada program keahlian masing-masing adalah Lomba Keterampilan Siswa (LKS) dengan program sebagai berikut :
PROGRAM KERJA KEGIATAN LKS SMK NEGERI 1 PADANG
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
No. | Kegiatan | Des 2011 | Jan 2012 | Feb 2012 | Maret 2012 | April 2012 | Mei 2012 | Juni 2012 | |||||||||||||||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | ||
1 | Pembentukan Tim (Panitia & Pembimbing |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 | Mendata Siswa untu Seleksi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 | Memilih Siswa yang akan dibina |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 | Menyeleki Siswa yang akan dibina |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 | Membimbing siswa hasil seleksi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||
a. Tingkat Sekolah | |||||||||||||||||||||||||||||
| b. Tingkat Kota Padang |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| c. Tingkat Propinsi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| d. Tingkat Nasional |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6 | Pelaksanaan : |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| a. Tingkat Kota Padang |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| b. Tingkat Propinsi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| c. Tingkat Nasional |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7 | Pelaporan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8 | Evaluasi / Tindak Lanjut |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- PENGATURAN BEBAN BELAJAR
- Uraian Tentang Rasional Pemanfaatan Tambahan 4 Jam Pelajaran Per Minggu
Penambahan jam pembelajaran 4 (empat) jam per minggu didistribusikan sebagai pada mata pelajaran ke semua jenjang pendidikan berikut :
- Bahasa Indonesia = 1 jam pelajaran
- Bahasa Inggrs = 1 jam pelajaran
- Matematika = 1 jam pelajaran
- KKPI = 1 jam pelajaran
- Bahasa Indonesia = 1 jam pelajaran
- Uraian Tentang Pengaturan Alokasi Waktu Pembelajaran Per Jam Tatap Muka
SMK Negeri 1 Padang alokasi waktu pembelajaran 45 menit per jam tatap muka.
- Uraian Tentang Pemanfaatan 60 % dari Jumlah Waktu Tatap Muka
Dalam pengaturan beban belajar, Guru harus mampu memanfaatkan waktu yang telah sersedia untuk per jam tatap muka. Pada SMK Negeri 1 Padang jumlah waktu per tatap muka adalah 45 menit. Masing-masing guru yang mengajar mata pelajaran tersebut harus memaksimalkan 60 % dari jumlah jam mengajarnya untuk tatap muka dengan siswa daam kelas, artinya 60 % untuk pembelajaran teori atau praktik yang diterangkan dan dibimbing oleh Guru. Sedangkan 40 % dari jam pembelajaran digunakan untuk tugas mandiri siswa atau tugas kelompok atau tugas yang dikerjakan di rumah.
- Uraian Tentang Pelaksanaan Percepatan Bagi Siswa Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan Bakat Yang Istimewa
Pelaksanaan percepatan bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat yang istimewa belum terlaksanakan karena belum menganut pola SKS, sebab SMK Negeri 1 Padang masih menganut pola pembelajaran paket.
- KETUNTASAN BELAJAR
- Daftar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
- KETUNTASAN BELAJAR
No. | MATA PELAJARAN | KKM | ||
Kls X | Kls XI | Kls XII | ||
I. | NORMATIF |
|
|
|
1 | Pendidikan Agama | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
2 | Pendidikan Kewarganegaraan | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
3 | Bahasa Indonesia | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
4 | Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
5 | Seni Budaya | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
II. | ADAPTIF | |||
1 | Bahasa Inggris | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
2 | Matematika | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
3 | Ilmu Pengetahuan Alam | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
4 | Fisika | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
5 | Kimia | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
6 | Ilmu Pengetahuan Sosial | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
7 | Keterampilan Komputer dan Pengolahan Informasi | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
8 | Kewirausahaan | 7,50 | 7,50 | 7,50 |
III. | PRODUKTIF |
|
|
|
| KOMPETENSI KEJURUAN |
|
|
|
| A. DASAR KOMPETENSI KEJURUAN | |||
1 | Memahami dasar kekuatan bahan dan komponen mesin | 8,00 | ||
2 | Memahami prinsip dasar kelistrikan dan konversi energi | 8,00 | ||
3 | Memahami proses dasar perlakuan logam | 8,00 | ||
4 | Memahami proses dasar teknik mesin | 8,00 | ||
5 | Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) | 8,00 | ||
| B. KOMPETENSI KEJURUAN | |||
1 | Melaksanakan penanganan material secara manual | 8,00 | ||
2 | Menggunakan peralatan pembandingan dan/atau alat ukur dasar | 8,00 | ||
3 | Mengukur dengan alat ukur mekanik presisi | 8,00 | ||
4 | Menggunakan perkakas tangan | 8,00 | ||
5 | Menggunakan perkakas bertenaga/operasi digenggam | 8,00 | ||
6 | Menginterpretasikan sketsa | 8,00 | ||
7 | Membaca gambar teknik | 8,00 | ||
8 | Menggunakan mesin untuk operasi dasar | 8,00 | ||
9 | Melakukan pekerjaan dengan mesin bubut | 8,00 | ||
10 | Melakukan pekerjaan dengan mesin frais | 8,00 | ||
11 | Melakukan pekerjaan dengan mesin gerinda | 8,00 | ||
12 | Menggunakan mesin bubut (kompleks) | 8,00 | ||
13 | Memfrais (kompleks) | 8,00 | ||
14 | Menggerinda pahat dan alat potong | 8,00 | ||
15 | Mengeset mesin dan program mesin NC/CNC (dasar) | 8,00 | ||
16 | Memprogram mesin NC/CNC (dasar) | 8,00 | ||
17 | Mengoperasikan mesin NC/CNC (Dasar) | 8,00 | ||
IV | Muatan Lokal | |||
| 1. Al Quran | 7,50 | 7,50 | |
| 2. Pekerjaan Las Dasar | 8,00 | 8,00 | |
| ||||
V | Pengembangan Diri | |||
1 | BP/BK | |||
2 | Ekstrakurikuler |
- Uraian Tentang Mekanisme dan Prosedur KKM
- Pengertian Kriteria Ketuntasan Minimal
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunaan acuan kriteria, yaitu menggunakan criteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM ditetapkan sebelum awal tahun ajaran baru dimulai. KKM merupakan keputusan pendidik dalam menyatakan Lulus dan Tidak Lulus dalam pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan. Nilai Akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai, 6,00 sesuai proporsi kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat sebagai hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang nilainya belum tuntas dan atau layanan pengayaan bagi siswa yang sudah melampaui kriteria ketuntasan minimal.
Kriteria Ketuntasan Minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hamper sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria Ketuntasan Minimal menunjukan prosentase tingkat pencapaian kompetensi, sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75 %. Satuan pendidikan dapat memulai dari criteria ketuntasan minimal di bawah target nasional, kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik dan oran tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan dalam Laporan Hasl Belajar atau Rapor sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.
- Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal
- Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan. Pendidik harus memberikan respon yang tepat terhadap pencapaian kompetensi dasar dalam bentuk pemberian layanan remedial atau layanan pengayaan;
- Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Setiap Kompetensi Dasar (KD) dan indicator ditetakpan KKM yang harus dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM. Apabila hal tersebut tidak bias dicapai, peserta didik harus mengetahui KD-KD yang belum tuntas dan perlu perbaikan;
- Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolak ukur. Oleh karena itu hasil pencapaian KD berdasarkan KKM yang ditetapkan perlu dianalisis untuk mendapatkan informasi tentang peta KD-KD tiap mata pelajaran yang mudah atau sulit dan cara perbaikan dalam proses pembelajaran maupun pemenuhan sarana-prasarana belajar di sekolah;
- Merupakan kontrak pedagogic antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan dan orang tua peserta didik. Pendidik melakukan upaya pencapaian KKM dengan memaksimalkan proses pembelajaran dan penilaian. Peserta didik melalukan upaya pencapaian KKM dengan proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran serta mengerjakan tugas-tugas yang telah didesain pendidik. Orang tua peserta didik dapat membantu dengan memberikan motivasi dan dukungan penuh bagi putra-putrinya dalam mengikuti pembelajaran. Sedangkan pimpinan satuan pendidikan berupaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan untuk mendukung terlaksananya proses pembelajaran dan penilaian di sekolah;
- Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Satuan pendidikan harus berupaya semaksimal mungkin untuk melampaui KKM yang ditetapkan. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolak ukur kinerja satuan pendidikan dalam penyelenggaraan program pendidikan. Satuan Pendidkikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggungjawab dapat menjadi tolak ukur kualitas mutu pendidikan bagi masyarakat.
- Prinsip Penetapan KKM
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) perlu mempertim- bangkan beberapa ketentuan sebagai berikut :
- Penetapan KKM merupakan bagian pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui methode kualitatif dan atau kualitatif. Methode kualitatif dapat dilakukan melalui melalui Professional Judgement oleh pendidik dengan memper-timbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolah. Sedangkan methode kualitafif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan criteria yang ditentukan;
- Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indicator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan Standar Kompetensi (SK);
- Kriteria Ketuntasan Minimal setiak Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indicator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal yang telah ditetapkan untuk seluruh indicator pada KD tersebut;
- Kriteria Ketuntasan Minimal setiap Kompetensi dasar (KD) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
- Kriteria Ketuntasan Minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar/Rapor peserta didik;
- Indikator merupakan acuan / rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan. Baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (Mid Semester) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indicator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
- Pada setiap indikator atau Kompetensi Dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
- Langkah-langkah Penetapan KKM
Penetapan KKM dilakukan oleh Guru atau kelompok Guru mata pelajara. Langkah-langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut :
- Guru atau kelompok Guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan 3 (tiga) aspek criteria, yaitu kompleksitas, daya dukung dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut ;
- Hasil penetapan KKM indicator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
- Hasil penetapan KKM oleh Guru atau kelompok Guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan Guru dalam melakukan penilaian;
- KKM yang ditetapkan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu perserta didik, orang tua peserta didik dan Dinas Pendidikan;
- KKM dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar atau Rapor pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua / wali pesert didik.
- Ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
Hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan criteria ketuntasan minimal adalah sebagai beriukut :
- Tingkat Kompleksitas, kesulitan/kerumitan setiap indicator, kompetensi dasar dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Indikator dikatakan memiliki komplesitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung sekurang-kurangnya 1 (satu) dari sejumlah kondisi sebagai berikut :
- Guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan kepada peserta didik;
- Guru yang kreatif dan inovatif dengan methode pembelajaran yang bervariasi;
- Guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidan yang diajarkan;
- Peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi;
- Peserta didik yang cakap/terampil menerapkan konsep;
- Peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas / pekerjaan;
- Waktu yang lama untuk memahami materi tersebut karena memiliki tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan / latihan;
- Tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat mencapai ketuntasan belajar.
- Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah
- Sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, alat dan bahan praktik untuk proses pembelajaran;
- Ketersediaan tenaga, manajemen sekolah, dan kepedulian stakeholder sekolah
- Tingkat memampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan
Penetapan intake di kelas X dapat digunakan data hasil seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB) peserta didik. Nilai Ujian Nasional / Sekolah dan Rapor SMP; sedangkan penetapan Intake di kelas XI dan XII berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
- Analisis Kriteria Ketuntasan Minimal
Pencapaian Kriteria Ketuntasan Minimal perlu dianalisis untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hasil yang diperoleh. Tindak lanjut diperlukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun penilaian. Hasil analisis juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan penetapan KKM pada semester atau tahun pembelajaran berikutnya.
- Uraian Tentang Upaya Sekolah dalam Meningkatkan KKM Untuk Mencapai KKM Ideal (100%)
Analisis pencapaian criteria ketuntasan minimal bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian KKM yang telah ditetapkan. Setelah selesai melaksanakan penilaian setiap KD harus dilakukan analisis pencapaian KKM. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian peserta didik kelas X, XI dan XII terhadap KKM yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis ini akan diperoleh data antara lain :
- Kompetensi Dasar (KD) yang dapat dicapai 75% – 100 % dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI dan XII;
- Kompetensi Dasar (KD) dapat dicapai 50% - 74% dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI dan XII;
- Kompetensi Dasar (KD) yang dapat dicapai ≤ 49 % dari jumlah peserta didik kelas X, XI dan XII.
- KENAIKAN KELAS
- Kompetensi Dasar (KD) yang dapat dicapai 75% – 100 % dari jumlah peserta didik pada kelas X, XI dan XII;
- Kriteria Kenaikan Kelas
Yang dimaksud dengan kenaikan kelas adalah pernyataan yang menegaskan bahwa peserta didik telah kompeten dan berhak melanjutkan ke jenjang kompetensi-kompetensi tahun selanjutnya. Pernyataan kompeten atau yang berarti dapat melanjutkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kinerja peserta didik yang meliputi aspek:
- Akademik : sesuai dengan KKM dan dapat dilakukan Remedial untuk perbaikan dan pengayaan pada masing-masing kompetensi.
- Nonakademik :
- Kehadiran ≥ 75 %
- Sikap/kepribadian minimal B
Pernyataan kenaikan kelas dilakukan melalui pembagian buku rapor yang dilakukan di akhir tahun pelajaran. Setiap siswa akan memperoleh buku rapor yang berisi laporan hasil belajar sesuai dengan jumlah kompetensi yang telah dinyatakan kompeten.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria Kenaikan Kelas ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Nilai mata pelajaran budi perkerti, yaitu Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan harus tuntas;
- Nilai mata pelajaran Produktif harus tuntas;
- Nilai mata pelajaran lain boleh tidak tuntas sebanyak 3 mata pelajaran.
- Uraian Tentang Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar
- Penilaian pada mata pelajaran disetiap Standar Kompetensi (SK) dilakukan oleh mata pelajaran;
- Penilaian Ujian Akhir Semester
- Penilaian Ujian Nasional 4 (empat) mata uji (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Kejuruan (Teori dan Praktik);
- Penilaian Ujian Akhir Semester Teori dan Praktik untu mata pelajatran yang tidak di Ujian Nasional-kan.
- Penilaian pada mata pelajaran disetiap Standar Kompetensi (SK) dilakukan oleh mata pelajaran;
- Uraian Tentang Mekanisme dan Prosedur Pelaporan Hasil Belajar
Prosedur penilaian hasil belajar siswa dilakukan melalui :
- Nilai standar kompetensi di Rapor
- Nilai Ujian Nasiona di SKHU
- Nilai Ujian Akhir Sekolah (UAS) di Ijazah;
- Nilai Kompetensi Produktif di Sertifikat Kompetensi
- Nilai Praktik Kerja Industri (Prakerin) di sertifikat Prakerin
- Nilai standar kompetensi di Rapor
- Uraian Tentang Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan
Program Remedial diserahkan kepada Guru Mata Pelajaran diluar jam pembelajaran dihitung setara dengan 2 jam tatap muka.
- Uraian Tindak Lanjut Siswa Tinggal Kelas
Siswa yang tinggal kelas mengulang di kelas yang sama.
- REGULASI
- MUTASI SISWA
Pengaturan siswa pindah sekolah disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang, dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Mutasi Keluar Kota Padang dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat permohonan pindah dari orang tua yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal;
- Surat keterangan kesediaan menerima dari sekolah yang dituju;
- Surat keterangan daftar mutasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Dinas Pendidikan Kota Padang
- Rapor
- Dan melaporkan diri ke sekolah dan Dinas Pendidikan Kab/Kota yang dituju dengan menyerahan daftar mutasi yang berisi nomor NISN.
2). Mutasi dari luar Kota Padang ke Kota Padang, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Permohnan pindah (masuk) dari orang tua yang bersangkutan
- Surat pindah dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Rapor
- Daftar mutasi siswa yang berisi NISN yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota Sekolah Asal
- Melaporkan diri ke Dinas Pendidikan Kota Padang bila telah nyata diterima di sekolah dengan menyerahkan Daftar Mutasi NISN dari Kabupaten / Kota asal
- Tidak tercatat sebagai siswa PSB ON-LINE d Kota Padang
- PENERIMAAN SISWA BARU (PSB)
- Tujuan
- Meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan siswa baru
- Agar pelaksanaan penerimaan siswa baru di Kota Padang berlangsung dengan sebaik-baiknya, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru pada SMK Negeri 1 Padang yang terintegrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang Tahun Pelajaran 2011/2012 dengan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang.
- Landasan
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4398);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 3 tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3164);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
- Peraturan Pemerintah nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022).
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Perda Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 1);
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang dan Swasta tahun
pelajaran 2010/2012.
- Ketentuan Umum PSB
- REGULASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :
- Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Padang selanjutnya disingkat Dinas
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang;
- Penerimaan Siswa Baru yang selanjutnya disebut dengan PSB adalah proses seleksi administrasi dan akademis calon siswa untuk memasuki jenjang pendidikan setingkat lebih tinggi.
- Penerimaan Siswa Baru pada SMK Negeri 1 Padang dengan sistem on-line yang selanjutnya disebut PSB On-line;
- Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan dan diselenggarakan secara nasional ;
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian nasional.
- Nilai Ujian Nasional (NUN) adalah nilai yang diperoleh dari hasil ujian nasional.
- Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
- Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan setara dengan SMP.
- Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah daftar nilai ujian nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP.
- Siswa adalah peserta didik pada SMK;
12. Sekolah adalah Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Padang
13. Sekolah Tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan bagi calon siswa;
14. Sekolah Luar Kota Padang adalah sekolah di luar daerah Kota Padang.
15. Seleksi adalah penyaringan calon siswa berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan;
16. Rasio Kelas adalah jumlah maksimum siswa dalam satu kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
17. Sistem PSB Online adalah sistem PSB dengan proses entri memakai system database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis secara online melalui internet dan Short Message Service (SMS) setiap waktu, yang selanjutnya disebut Sistem Online;
18. STL adalah Surat Tanda Lulus.
BAB II
TUJUAN, PRINSIP DAN AZAS
Pasal 2
T U J U A N
PSB bertujuan memberikan layanan bagi lulusan SMP/MTs dan sederajat untuk memasuki satuan pendidikan SMKN secara tertib, terarah, dan berkualitas.
Pasal 3
P R I N S I P
Prinsip PSB :
1. Semua lulusan SMP/MTs atau yang sederajat memiliki kesempatan memperoleh pendidikan pada SMA dan SMK;
2. Pada dasarnya tidak ada penolakan PSB, kecuali jika daya tampung di sekolah
yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PSB telah berakhir;
3. Sejak awal pendaftaran calon siswa dapat menentukan pilihannya ke sekolah
negeri atau ke sekolah swasta.
Pasal 4
AZAS PSB DAN DEFINISI
- Objektif, artinya bahwa PSB, siswa baru mau pun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan;
- Transparan, artinya PSB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabel, artinya PSB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
- Tidak diskriminatif, artinya PSB di wilayah Kota Padang tanpa membedakan suku, agama, dan golongan.
- Kompetitif, artinya PSB dilakukan melalui seleksi berdasarkan nilai hasil ujian sekolah berstandar nasional pada PSB SMP dan hasil ujian nasional pada PSB SMA, dan hasil ujian nasional yang diberi pembobotan bagi PSB SMK;
- Real Time Online (On-line Waktu Nyata), artinya rangkaian proses PSB mulai dari entri pendaftaran yang menggunakan sistem basis data terpusat, proses seleksi (ranking) secara otomatis oleh sistem komputer sampai dengan pengumuman hasil seleksi, dapat dilihat setiap saat melalui Internet dan SMS.
- Rules by System (aturan oleh sistem), artinya aturan dan prosedur PSB yang ditetapkan akan berlaku kepada seluruh calon siswa baru tanpa kecuali yang proses pelaksanaannya dikontrol dan dijamin oleh sistem komputer.
- Apabila dari hasil seleksi Tahap Pertama masih terdapat daya tamping sekolah yang belum terpenuhi, maka diadakan Pendaftaran Tahap Kedua pada sekolah tersebut, dengan ketentuan :
- Diberlakukan hanya pada sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi.
- Calon siswa memiliki bukti pendaftaran Tahap Pertama.
- Mendaftar pada sekolah yang membuka loket pendaftaran PSB-Online.
BAB III
KEGIATAN PSB
Pasal 5
KETENTUAN UMUM
- Setiap calon siswa diberi kesempatan satu kali mendaftar.
- Setiap calon siswa baru yang mendaftarkan diri pada SMK Negeri 1 Padang, wajib memiliki ijazah asli SMP/MTs atau ijazah Paket B dan SKHUN/STL Asli.
- Pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh Panitia PSB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal 6 (Persyaratan).
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.
- Setiap pendaftar yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh SMA/SMK Negeri.
- Bagi calon siswa baru yang berasal dari Luar Kota Padang atau tamatan B, atau tamat sebelum tahun masuk, harus melakukan Pra-Pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pendataan yang diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Padang.
- Besar daya tampung dalam penerimaan siswa baru pada SMK Negeri 1 Padang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang melalui urat Keputusan. Kepala sekolah tidak dibenarkan menambah daya tamping sekolah atau pun daya tampung kelas (isi lokal).
Pasal 6
PERSYARATAN
Persyaratan calon siswa baru SMK Negeri 1 Padang:
- Telah lulus SMP/MTs/Program Paket B dan memiliki SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional).
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 13 Juli tahun masuk;
- Menyerahkan berkas dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi Ijazah dan SKHUN yang telah disahkan masing-masing 1 lembar
- Bukti Pra Pendaftaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Padang, bagi calon siswa yang berasal dari Luar Kota Padang atau tamatan Paket B atau yang tamat sebelum tahun masuk.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/ program keahlian di sekolah yang dituju, yakni :
- Untuk calon siswa semua program keahlian pada kelompok teknologi industri tidak buta warna yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Instansi Pemerintah yang berwenang;
- Tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik program keahlian yang dipilih;
- Calon siswa yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi
apabila pada saat lapor diri tidak memenuhi persyaratan butir (1) dan (2) tersebut di atas.
4. Persyaratan calon siswa baru yang berasal dari Luar Kota Padang/Luar Propinsi Sumbar atau Tamatan Paket B atau Lulusan sebelum tahun masuk :
a. Melakukan Pra-Pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pendataan sebagai pengganti nomor SKHUN/STL yang tempatnya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang.
b. Menyerahkan persyaratan sebagai berikut :
i. Foto copy Ijazah dan SKHUN/STL yang dilegalisir dengan memperlihatkan ijazah asli dan SKHUN/STL Asli
ii. Mengisi dan menyerahkan formulir pendataan yang telah disediakan.
c. Calon siswa yang telah melakukan pendataan akan mendapat tanda bukti pendataan yang harus ditandatangani oleh calon siswa dan panitia yang digunakan untuk melakukan pendaftaran di sekolah sesuai prosedur yang berlaku.
d. Nomor Pendataan bersama dengan persyaratan lainnya seperti yang dipersyaratkan di bawa ke sekolah yang dituju.
e. Jadwal pendataan atau pra-pendaftaran diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Padang
5. Persyaratan Pendaftaran Tahap Kedua
a. Pendaftaran Tahap Kedua hanya diberlakukan bagi sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi pada seleksi Tahap Pertama.
b. Calon siswa SMK yang tidak diterima di semua sekolah pilihannya, dapat mendaftar kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan pilihan sekolah yang sama atau berbeda dari pilihan sebelumnya.
c. Calon siswa SMK yang tidak diterima di semua SMK pilihannya, dapat mendaftar kembali dengan pilihan SMK yang berbeda dari sebelumnya atau ke SMA.
d. Peserta memiliki Tanda Bukti Pendaftaran Tahap Pertama.
Pasal 7
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
- Pemilihan sekolah tujuan SMK :
Calon siswa yang mendaftar di SMK Negeri 1 Padang dapat memilih maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian (jurusan) yang ada, atau bebas memilih SMK Negeri lain pada Kompetensi Keahlian (jurusan) yang sama atau berbeda.
- Bagi sekolah SMK yang belum terpenuhi daya tampung pada Seleksi Tahap Pertama, maka diadakan Pendaftaran Tahap Kedua, dengan memilih maksimal 2 (dua) sekolah yang berbeda, atau hanya memilih 1 (satu) sekolah saja.
Pasal 8
DASAR DAN CARA SELEKSI
- Untuk masuk SMK yang dijadikan dasar seleksi adalah nilai mata pelajaran : Matematika (bobot 4), IPA (bobot 3), Bahasa Inggris (bobot 3), Bahasa Indonesia (bobot 2). Nilai Akhir seleksi dihitung dengan menggunakan rumus :
NA = ( 4 x Mtk + 3 x IPA + 3 x Ing + 2 x Ind )/12
NA : Nilai Akhir
MTK : Nilai Matematika
IPA : Nilai Ilmu Pengetahuan Alam
Ing : Nilai Bahasa Inggris
Ind : Nilai Bahasa Indonesia
- Calon siswa yang berasal dari dalam rayon atau luar rayon dalam kota Padang memiliki peluang yang sama mendapatkan tempat di sekolah yang dipilih. Seleksi berdasarkan rata-rata nilai tertinggi yang dimiliki calon siswa.
- Apabila dari hasil seleksi Tahap Pertama masih terdapat daya tampung sekolah yang belum terpenuhi, maka diadakan seleksi Tahap Kedua pada sekolah tersebut, dengan ketentuan :
- Diberlakukan hanya pada sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi.
- Cara seleksi dilakukan sama seperti seleksi Tahap Pertama (sesuai Pasal 8).
- Calon Siswa Baru yang berasal dari luar Kota Padang yang bisa diterima di untuk SMK Negeri 1 Padang tidak ada pembatasan.
- Jika rata-rata nilai mata pelajaran yang menjadi dasar seleksi bernilai sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi (yang dinyatakan diterima) sebagai berikut:
a. Menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah
b. Membandingan hasil Nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional atau Nilai Ujian Nasional setiap mata pelajaran yang tercantum pada SKHUN, yang diterima adalah calon siswa yang memiliki nilai lebih besar dengan urutan : 1. Matematika, 2. Bahasa Inggris, 3. Bahasa Indonesia.
c. Diprioritaskan umur yang lebih tua
d. Jika masih sama diterima semua
- Calon siswa yang berasal dari Kota Padang, memiliki prestasi akademik dannon akademik secara perorangan pada tingkat internasional/ nasional/propinsi, yang didapat pada satu tingkat di bawah jenjang sekolah yang dituju (dibuktikan dengan piagam/sertifikat asli dan SK Pencab atau SK Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat/Departemen Pendidikan Nasional), dapat diterima setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan legalisasi sertifikat dimaksud oleh Dinas Pendidikan Kota Padang. Penempatan sekolah calon siswa disesuaikan dengan sekolah yang membina prestasi tersebut.
- Prestasi yang diakui adalah prestasi akademik (juara olympiade, juara bidang studi), olahraga perorangan, seni/budaya perorangan dan agama perorangan dengan piagam yang sesuai, minimal Tingkat Propinsi untuk Juara 1, 2 dan 3 yang dapat dibuktikan keabsahannya. Kegiatan akademik, olah raga, seni/budaya dan agama yang dimaksud adalah kegiatan resmi yang diadakan oleh Pencab/Diknas Kabupaten/Kota/Diknas Propinsi/Nasional, secara berjenjang yang dimulai di tingkat Kota, Propinsi dan Nasional.
Pasal 9
TEMPAT PENDAFTARAN
- Tempat pendaftaran bagi calon siswa baru SMK : di SMK Negeri yang ditujuatau di salah satu SMK Negeri terdekat dari tempat tinggal calon siswa. Atau pada Warung Internet yang membuka Pendaftaran PSB On-Line di Kota Padang.
- Tempat pendaftaran Tahap Kedua bagi calon siswa baru SMK : di SMK Negeri yang dituju atau di salah satu SMK Negeri terdekat dari tempat tinggal calon siswa.
Pasal 10
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG (LAPOR DIRI)
- Pengumuman dilaksanakan secara terbuka melalui Internet, SMS, dan di sekolah yang ditempel di beberapa tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.
- Calon siswa yang telah lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang (lapor diri) di SMK tempat calon siswa dinyatakan diterima (sesuai jadual yang ditentukan), dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran, ijazah asli, SKHUN asli dan khusus siswa berprestasi juga menyerahkan sertifikat/piagam/Surat Keputusan dari pihak yang berwenang. Persyaratan lainnya yang dibutuhkan sekolah dapat diketahui pada sekolah calon siswa diterima.
- Apabila calon siswa yang dinyatakan telah diterima/lulus tetapi tidak melakukan daftar ulang (lapor diri) sesuai jadual yang ditetapkan, maka calon siswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri dan tidak berhak mengikuti seleksi berikutnya.
- Untuk mengetahui posisi calon siswa setiap saat, apakah diterima sementara atau tidak diterima atau mengetahui hasil akhir seleksi Tahap Pertama , dapat mengunakan internet dan SMS dengan cara :
a. Website Internet : http://disdik.padang.go.id.
b. SMS , ketik : PSB < spasi> Pilihan Sekolah< spasi> Nomor Pendaftaran.
Untuk SMK : ketik PSB (spasi) SMK (spasi) Nomor Pendaftaran
(Contoh : PSB SMK 1234567890)
Kirim ke Nomor : 7890, atau untuk kartu ProXL/Xplor ke Nomor : 9600.
Pasal 11
JADUAL PELAKSANAAN
- Pra-Pendaftaran
Jadwal pendaftaran diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Padang
Pasal 12
BIAYA PENDAFTARAN
- Biaya Pendaftaran PSB di SMK Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang, kecuali yang melakukan
pendaftaran di warung internet.
- Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun dalam pelaksanaan PSB.
Pasal 13
RASIO KELAS
- Rasio kelas pada SMK Negeri adalah 36 orang.
Pasal 14
P A N I T I A PSB
Panitia PSB dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah dengan susunan personalia sebagai berikut :
1. Penanggungjawab : Kepala Sekolah
2. Ketua : Wakil Kepala Sekolah yang ditunjuk
3. Sekretaris : Guru yang ditunjuk
4. Bendahara : Guru/pegawai yang ditunjuk
5. Seksi :
a. Seksi Pendaftaran : Jumlah anggota sesuai kebutuhan
b. Seksi Pemeriksaan berkas : Jumlah anggota sesuai kebutuhan
c. Seksi Pengolahan data : Jumlah anggota sesuai kebutuhan
d. Seksi Pelayanan berkas : Jumlah anggota sesuai kebutuhan.
6. Sekretariat : Jumlah anggota sesuai kebutuhan
Pasal 15
TUGAS PANITIA PSB
Ruang lingkup tugas panitia PSB di sekolah :
1. Menyediakan loket/ruang pendaftaran dan perangkat pendaftaran lainnya;
2. Menyiapkan formulir pendaftaran dan tanda bukti;
3. Menerima pendaftaran calon siswa;
4. Memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran dan lainnya;
5. Memberikan pelayanan informasi dan pengaduan;
6. Mencatat dan memberikan tanda bukti pendaftaran;
7. Mencatat dan memberikan surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila pendaftar mengundurkan diri;
8. Memasukkan data calon siswa ke komputer;
9. Mengumumkan calon siswa yang diterima dan yang tidak diterima berdasarkan hasil proses komputer;
10. Menerima lapor diri calon siswa yang diterima;
11. Membuat laporan.
Pasal 16
PAKAIAN SEKOLAH DAN BUKU PELAJARAN
1. Pakaian sekolah diadakan oleh orang tua masing-masing (tidak diadakan oleh sekolah/koperasi).
2. Pakaian muslim dan olahraga dapat diadakan oleh sekolah.
3. Harga jual sama atau lebih murah dari harga pasaran.
4. Memberikan keringanan lainnya seperti : dapat dicicil
5. Bagi siswa miskin, siswa diizinkan memakai pakaian bekas saudaranya.
6. Sekolah tidak dibenarkan menjual buku pelajaran, baik melalui guru/pegawai, komite sekolah, mau pun koperasi sekolah, serta pengadaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 tentang Buku.
Pasal 17
KETENTUAN KHUSUS
- Tidak dibenarkan adanya praktek pungutan liar, sogok, percaloan dan praktek negatif lainnya dalam melaksanakan penerimaan siswa baru.
- Lembaga, Badan, atau pun Perorangan tidak dibenarkan membuat atau mengeluarkan disposisi/rekomendasi tertentu kepada sekolah untuk menerima siswa baru.
- Kepala Sekolah tidak dibenarkan menerima rekomendasi dari pihak manapun, untuk menerima siswa baru diluar ketentuan yang berlaku.
- Tidak ada penambahan lokal ataupun daya tampung kelas dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) dan juga tidak ada penerimaan khusus/tambahan bagi masyarakat lingkungan sekolah, di luar yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Padang.
- Tidak dibenarkan mengadakan mutasi calon siswa antar sekolah yang sudah ditetapkan dan diumumkan kecuali terdapat kekeliruan pada waktu pengumuman.
Pasal 18
SOSIALISASI
- Semua pihak yang berada pada jajaran Dinas Pendidikan berkewajiban mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada sekolah, masyarakat dan instansi terkait lainnya melalui rapat dinas, surat edaran, media massa, brosur sebelum hari pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru. Dan kepada Kepala Sekolah berkewajiban menempelkan Petunjuk Teknis ini atau ringkasan petunjuk teknis ini pada papan pengumuman dan tempat strategis lainnya yang mudah dibaca masyarakat.
- Tugas Kepala Sekolah :
- Memberikan sosialisasi pada siswa, guru, pegawai, komite sekolah dan masyarakat sekitar.
- Membentuk Panitia PSB dan menyiapkan sarana prasarananya
- Memastikan bahwa sekolah sudah on-line (internet)
- Melayani masyarakat bila meminta informasi tentang PSB On-line
Pasal 19
SANKSI PELANGGARAN
Pelanggaran terhadap petunjuk ini akan diberikan sanksi, berupa sanksi administratif serta sanksi lainnya sesuai dengan aturan/ketentuan yang berlaku.
Pasal 20
P E N U T U P
- Hal-hal yang bersifat teknis mau pun non-teknis yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang.
- Aturan ini mengacu pada petunjuk PSB dari Dinas Pendidikan Kota Padang dan jika kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
- KODE ETIK GURU
Persatuan Guru Repubik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila;
- Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masng;
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan;
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua siswa dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolah maupun masyarakat luas untuk kepentingan pendidikan;
- Guru secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya;
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan anatara sesame Guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan;
- Guru bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya;
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
- KELULUSAN
- Kriteria Kelulusan
Yang dimaksud kelulusan menurut ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1) adalah bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran; yang berarti peserta didik telah dinyatakan tuntas atau kompeten oleh gurunya untuk seluruh program pendidikan dan pembelajaran yang diikuti.
- memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Berarti peserta didik memperoleh nilai kepribadian minimal B (baik) atau telah dinyatakan kompeten untuk mata pelajaran program normatif.
- lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; Berarti telah mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus atau kompeten untuk mata pelajaran yang diujikan. Program produktif tidak menjadi bagian dari ujian sekolah. Pelaksanaan ujian sekolah mengikuti ketentuan Permendiknas dan SOP yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
- lulus Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang diujikan (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ujian Kompetensi Keahlian). Pelaksanaan Ujian Nasional mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas dan SOP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
- KELULUSAN
Ke empat persyaratan di atas merupakan urutan prasyarat, artinya kelulusan bukan semata-mata hanya ditentukan oleh kelulusan ujian nasional; tetapi untuk bisa mengikuti ujian nasional dan ujian sekolah syarat sebelumnya harus dilalui.
- Uraian Tentang Pelaksanaan Ujian
Ujian Nasional dilaksanakan dengan bekerjasama antara sekolah dengan Pemerintah Tingkat :
- Pusat
- BNSP
- Propinsi
- Kota Padang
Peserta Ujian Nasional SMK Negeri 1 Padang adalah siswa kelas XII dengan persyaratan sebagai berikut :
- Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMK berhak mengikuti Ujian Nasional (UN).
- Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
- Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dan Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
- Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama.
- Target Kelulusan Yang Akan Dicapai
Target kelulusan yang akan dicapai tahun pelajaran 2011/2012 antara lain :
- Lulus 100 %
- Lulus 100 % Uji Kompetensi Produktif
- Nilai rata-rata Uji Kompetensi Produktif minimal 8,00
- Nilai rata-rata Bahasa Indonesia minimal 7,10
- Nilai rata-rata Bahasa Inggris minimal 7,00
- Nilai rata-rata Matematika minimal 7,00
- Keterserapan lulusan di DU/DI minimal 60 %
- Melanjutkan ke jenjang lebih tinggi 20 %
- Membuka lapangan kerja sendiri minimal 15 %
- Bekerja pada instansi pemerintah 5 %
- Uraian Tentang Program Sekolah Dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan.
Program sekolah dalam meningkatkan kualitas Lulusan SMK Negeri 1 Padang adalah sebagai berikut :
- Bidang Manajemen
Melaporkan kepada orang tua wali siswa tentang pelaksanaan dan hasil belajar siswa tiap bulan serta program tindaklanjut dari hasil belajar.
- Bidang Perangkat Kurikulum
Kurikulum memuat seperangkat rencara dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran. Pada tahun pelajaran 2012/2013 siswa kelas XII dapat mengakses materi pelajaran dari guru melalui Internet gratis, pelaksanaan pembelajaran remedial, soal-soal dan pembahasannya, buku electronic, serta pembelajaran berbasis IT.
- Bidang Ketenagaan
Di SMK Negeri 1 Padang mempunyai tenaga pendidik sebanyak 193 orang, 87 % Sarjana (S1), 10 % S2, 3 % D3 dan sudah 56,40 % Lulus Sertifikasi. Ini merupakan bagian penting untuk meningkatkan kualitas lulusan. Pemagangan Guru pelatihan di P4TK yang relevan.
- Sarana dan Prasarana
Program ini juga sangat penting, karena pembelajaran tanpa didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, maka kualitas lulusan akan rendah. SMK Negeri 1 Padang, pembelajarannya telah berupaya pengadaan Mudul untuk siswa, buku sumber dan Guru telah menggunaan Media ICT dalam pembelajaran.
- Uraian Tentang Program Pasca Ujian Nasional
- Uraian Tentang Program Pasca Ujian Nasional
Pasca Ujian Nasional (UN) yang tidak Lulus, mengikuti pelajaran kembali pada tahun pelajaran berikutnya.
- Penjurusan
- Kriteria Penjurusan
Penjurusan dilaksanakan saat Penerimaan Siswa Baru melalui PSB ON-Line Dinas Pendidikan Kota Padang.
- Uraian Tentang Program Penelurusan Bakat dan Prestasi Peserta Didik.
Dilakukan dengan test tertulis, wawancara dan test performance/ bakat.
- Uraian Tentang Mekanisme dan Proses Pelaksanaan Penjurusan
Di SMK Negeri 1 Padang Proses Penerimaan Siswa secara ON-LINE dan telah ditentukan jurusan yang ada di sekolah, seperti Kompetensi Keahlian :
- Teknik Konstruksi Kayu
- Teknik Konstruksi Batu dan Beton
- Teknik Gambar Bangunan
- Teknik Instalasi Tenaga Listrik
- Teknik Distribusi Tenaga Listrik
- Teknik Pemesinan
- Teknik Kendaraan Ringan ( Otomotif)
- Teknik Audio Video
- Kriteria Penjurusan
- Pendidikan Kecakapan Hidup dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
- Uraian Tentang Penerapan Pendidikan Kecakapan Hidup
Di bidang Pendidikan Program Prioritas Pemerintah bertema "Peningkatan Akses Pendidikan yang berkualitas, terjangkau, relevan dan efisien menuju meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat, kemandirian, keluhuran budi dan karakter bangsa yang kuat". Sejalan dengan itu Direktorat Pembnaan SMK menetapkan kebijakan peningkatan kompetensi produksi barang/jasa (Teaching Factory) dalam rangka pertumbuhan ekonomi bangsa. Dengan Teaching Factory maupun entrepreneurship diharapkan lulusan SMK siap untuk bekerja dan menciptakan lapangan kerja. Bidang kegiatan yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Padang adalah sebagai berikut :
- Konsultan Bangunan
- Jasa servis elektronik dan Listrik
- Perakitan Komputer
- Jasa servis Komputer
- Usaha foto copy
- Pembuatan Peralatan Praktik
- Uraian Tentang Penerapan Pendidikan Kecakapan Hidup
- Uraian Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan lokal
Penyelenggaraan Pendidikan Kecakapan Hidup Berbasis Keunggulan Lokal di Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan adalah Program Muatan Lokal dengan materi Teknik Las dan Gambar Mesin dengan Autocat.
- Uraian Tentang Upaya Sekolah Dalam Menuju Pendidikan Berwawasan Global
Melihat kenyataan yang terjadi saat ini dalam pembelajaran Bahasa Inggris di tingkat pendidikan dasar dan menengah, hasil yang diharapkan masih jauh dari target yang ingin dicapai. Hal ini mungkin disebabkan karena beberapa faktor misalnya; kurangnya pemahaman terhadap tuntutan dunia kerja dan persaingan dunia global dewasa ini; tidak adanya fasilitas yang memadai untuk menciptakan kondisi belajar yang baik; kurangnya kecakapan dan qualitas guru dalam memberikan strategi mengajar yang baik untuk pembelajaran Bahasa Inggris dan lain-lain. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, membuat suatu program yang dinamakan dengan ECAFE Learning; English Communication Activities for Fun and Enjoyable Learning.
Kegiatan ECAFE Learning ini difokuskan untuk lebih meningkatkan kemampuan Listening dan Speaking dan diharapkan peserta didik akan mampu aktif berinteraksi dalam pembelajaran. Program ini dibuat berdasarkan kurikulum yang telah disesuaikan untuk kepentingan program kegiatan ECAFE Learning, yang pada tahun 2009 telah disosialisasikan dan diimplementasikan pada sekolah RSBI dan SSN di Provinsi Sumatera Barat.
Sebagai follow-up untuk mewujudkan tercapainya tujuan rencana program ini, maka pihak sekolah diharapkan dapat membentuk kelas-kelas yang lebih memfokuskan kegiatan pada Listening dan Speaking dengan model pembelajaran ECAFE Learning agar bisa menghasilkan peserta didik yang mampu berbicara dalam Bahasa Inggris dengan baik sehingga mampu bersaing dengan dunia kerja dan industri.
Dengan diterapkannya sistem pembelajaran dengan ECAFE Learning, diharapkan tercapainya tujuan untuk menghasilkan siswa-siswa yang terampil berbicara dalam bahasa Inggris, untuk itu pihak penyelenggara sekolah beserta staf pengajar betul-betul diharapkan dapat bekerja sama dengan baik agar kegiatan ini terlaksana sebagaimana mestinya. Diharapkan juga kepada guru-guru bahasa Inggris yang akan mengajar di kelas khusus ini benar-benar melaksanakan tugasnya dengan profesional dan berkualitas.
Kegiatan pelaksanaan ECAFE Learning ini terealisasikan pada tahun ajaran 2010-2011, di SMK N. 1 Padang. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada sore hari di luar jam pembelajaran wajib. Lamanya pembelajaran di jadwalkan sebanyak 30 kali pertemuan dengan rincian 2 kali seminggu, jadi kurang lebih selama 4 bulan khusus bagi siswa kelas XII. Sedangkan untuk siswa kelas X dan XI dilaksanakan program "ENGLISH CONVERSATION COURSE"
0 komentar:
Posting Komentar